Dua Pria di Banyumas Duel Maut, Satu Orang Meregang Nyawa Kena Tusuk Pisau Lipat

    Dua Pria di Banyumas Duel Maut, Satu Orang Meregang Nyawa Kena Tusuk Pisau Lipat
    Dua Pria di Banyumas Duel Maut, Satu Orang Meregang Nyawa Kena Tusuk Pisau Lipat

    BANYUMAS - Dua orang Pria melakukan Duel Maut di Komplek Bendung Gerak Serayu (BGS) Desa Tambaknegara, Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas. Satu orang meregang Nyawa bernama Widi Haryanto (34) Warga Desa Gambarsari, Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas. Sementara SF (21) warga Desa Kebasen Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian Dibekuk Polisi.

    Dalam keteranganya dalam perkelahian SF menggunakan senjata tajam berupa pisau lipat.

    "Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial SF (21) laki-laki warga Desa Kebasen Kec. Kebasen Kab. Banyumas", kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Wakasat Reskrim AKP Dr Benny Timor Prasetyo, SH, MH, saat dikonfirmasi, Senin (22/4/24).

    Waksat Reskrim menjelaskan kronologi peristiwa tersebut pada saat hari Sabtu (20/4/24) sekira pukul 18.30 wib, antara pelaku SF dan korban yang bernama bernama Widi Haryanto (34) warga Gambarsari Kecamatan Kebasen Kab. Banyumas melakukan perkelahian di Bendung Gerak Serayu karena sudah saling tantang-menantang.

    Dalam perkelahian tersebut pelaku SF menggunakan pisau lipat dan mengenai lengan bagian kiri yang menyebabkan putus urat nadinya dan melakukan penusukan dari belakang yang tembus ke paru-paru. Kemudian korban jatuh dan dilarikan ke puskesmas Rawalo namun ternyata sudah meninggal.

    "Jadi modusnya pelaku ini merasa kesal karena ditantang korban untuk berkelahi, " kata Benny.

    Atas kejadian tersebut, tim resmob dan Inafis Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

    "Adapun barang bukti yang kita amankan diantaranya satu buah pisau lipat, sandal jepit warna hitam dan satu unit sepeda motor merk honda beat", kata Benny.

    Wakasat Reskrim menambahkan, pelaku disangkakan Pasal tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang dengan mengunakan sajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHP. 

    "Pelaku diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara, " tuturnya.

    (N.SON/***)

    jawa tengah banyumas polresta banyumas duel maut di banyumas berita polresta banyumas terkini dan terbaru hari ini https://banyumas.wartabhayangkara.com/dua-pria-di-banyumas-duel-maut-satu-orang-meregang-nyawa-kena-tusuk-pisau-lipat
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Aksi Balap Liar dan Perang Sarung,...

    Artikel Berikutnya

    Irjen Pol Ahmad Luthfi Kapolda Jateng: Safari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Satlantas Polres Semarang Raih Juara 1 Kinerja Terbaik! Bukti Nyata Layanan Cepat dan Responsif untuk Masyarakat
    HUT ke-79 Brimob, Kapolri Kenang Pujian Atraksi Pasukan yang dihadiri Presiden Ke-7 Jokowi dan Presiden Ke-8 Prabowo
    Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Penyaluran Air Bersih bagi Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di Posko Kobasoma
    Hendri Kampai: Menjaga  Euforia Harapan

    Ikuti Kami